Sebagai warga Negara Indonesia kita wajib untuk membela Negara kita tercinta ini dari setiap ancaman baik dari dalam maupun luar negara. Meskipun bangsa indonesia sekarang telah merdeka, namun kita tetap memiliki tugas untuk menjaga dan membelanya, salah satunya adalah dengan mengisi kemerdekaan tersebut. Salah satu Warisan terbesar dari pendiri bangsa ini yang dapat kita jadikan sebagai pedoman dalam mengisi kemerdekaan adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar.
Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah tekad, perilaku dan sikap warga negara yang dilakukan secara menyeluruh, teratur dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI , kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempunyai keyakinan atas kesaktian Pancasila berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan (eksistensi) hidup Bangsa dan Negara.
Bela Negara juga dapat diartikan sebagai suatu konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi sebuah negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan menjaga dan mempertahankan keberlangsungan negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam eksistensi negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diterjemahkan sebagai upaya untuk turut serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik lewat moral, sosial, pendidikan, maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Sedangkan Upaya Bela Negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warna negara sebagai penuaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan keselamatan negara.
Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Untuk penjabaran lebih lengkap mengenai dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara adalah sebagai berikut:
- Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. pada pasal ini usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
- Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Hakikat Petahanan dan Keamanan
adalah perlawanan rakyat semesta untuk menghadapi setiap bentuk ancaman terhadap keselamatan bangsa dan negara, yang penyelenggaraannya disusun dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dan didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab tentang hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan akan kekuatan sendiri, keyakinan akan kemenangan dan tidak kenal menyerah, baik penyerahan diri maupun penyerahan wilayah.
Unsur Dasar Bela Negara
Didalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah:
- Cinta Tanah Air
- Rela berkorban untuk bangsa & Negara
- Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
- Kesadaran Berbangsa & bernegara
- Memiliki kemampuan awal bela Negara
Fungsi dan Tujuan Bela Negara
Terdapat beragam Fungsi bela negara, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Menjaga keutuhan wilayah negara.
- Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman.
- Merupakan panggilan sejarah.
- Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Terdapat beragam Tujuan bela negara, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
- Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara.
- Melaksanakan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
- Melestarikan budaya.
- Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Manfaat Bela Negara
Berikut ini berbagai manfaat yang bisa diperoleh dari bela negara:
- Membentuk perilaku jujur, adil, tegas, tepat, dan kepedulian antar sesama.
- Menghilangkan sikap negatif seperti tidak disiplin, egois, malas, boros dan apatis.
- Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
- Berbakti pada agama, orang tua dan bangsa.
- Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
- Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
- Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
- Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
- Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
- Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas dan pengaturan kegiatan lain.
Contoh Bela Negara dalam Kehidupan Sehari-hari
Contoh beberapa bentuk bela negara dalam kehidupan sehari-hari di zaman sekarang di berbagai lingkungan adalah sebagai berikut:
- Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara)
- Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
- Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)
- Melestarikan budaya yang ada (lingkungan masyarakat)
- Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
- Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah)
- Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)
- Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
- Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga. (lingkungan keluarga)
Dasar Hukum Bela Negara
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara adalah sebagai berikut:
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
- Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
- Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
- Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
Dalam upaya menjaga kesadaran bela negara, dibuatlah sebuah momen untuk memperingatinya. Hari yang sudah ditetapkan sebagai hari Bela Negara dipilih tanggal 19 Desember. Penetapan ini dimulai tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dituangkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006.
Selain itu, Untuk mewujudkan kesadaran dan menyatukan konsep bela negara di tengah masyarakat, salah satunya dilakukan melalui penciptaan lagu Mars Bela Negara. Mars ini digubah oleh salah seorang musisi Indonesia yang mempunyai nasionalisme, yaitu Dharma Oratmangun.
Mau di pelajari dengan baik
BalasHapus